Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sita 8 Ton Ganja Asal Aceh, BNN Pecahkan Rekor 10 Tahun

image-gnews
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang petani Sawi, Ajid alias Damir yang memiliki ladang ganja seluas 1000 meter persegi saat rilis kasus Narkotika jenis ganja di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, 16 September 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang petani Sawi, Ajid alias Damir yang memiliki ladang ganja seluas 1000 meter persegi saat rilis kasus Narkotika jenis ganja di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, 16 September 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti terbanyak selama sepuluh tahun terakhir berupa ganja asal Aceh seberat 8 ton. Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, sindikat yang berada di balik kasus ini bukan pemain sembarangan. "Karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar," kata Anang, Rabu, 12 November 2014. (Baca juga: Edarkan Ganja, Mahasiswa UI Ditangkap)

Ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pada Jumat, 24 Oktober 2014. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap tiga tersangka pengedar ganja di sebuah rumah makan di Telaga Samsam Kandis, Riau. Ketiganya yakni M. Jamil, 32 tahun, dan dua temannya: Muhallil, 25 tahun, dan Syafrizal, 20 tahun. Ketiganya dibekuk ketika truk yang mereka kemudikan mogok.

Hari itu juga, petugas meringkus sindikat lain di Mampang, Jakarta Selatan. Budiman alias Ade, 45 tahun, diringkus di rumahnya di Mampang. Ade berperan sebagai penjaga gudang dan pengatur distribusi ganja sesuai dengan pesanan. (Baca juga: Tanam 14 Pohon Ganja, Ayatullah Ditangkap)

Polisi juga membekuk Bang Pin, 47 tahun, di rumahnya, Jalan Mohammad Toha. Pria yang berperan sebagai pengendali sindikat itu adalah residivis kasus 40 kilogram ganja yang bebas tahun lalu. Bila pengiriman ganja itu berhasil, ia dibayar 1,2 ton ganja atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Sang sopir truk, M. Jamil, diupah Bang Pin sebanyak Rp 120 juta. Sedangkan Syafrizal diberi Rp 50 juta dan Muhallil Rp 20 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anang menuturkan seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

PAMELA SARNIA

Berita Terpopuler
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh 

Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun 

Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

12 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

22 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

23 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

30 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

39 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

40 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.