TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk dua kasus korupsi sekaligus. Kepada wartawan seusai dua kali diperiksa, politikus Partai Amanat Nasional itu mengaku cuma ditanya penyidik soal administrasi perizinan kehutanan, bukan ditanya soal kasus suap.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan alasan lembaganya tidak menanyakan soal suap. "Pengakuan bahwa tidak ditanya soal suap itu ada dua kemungkinannya. Pertama, dia tidak mengungkapkan soal itu ke wartawan, lalu kedua, kami memang belum bertanya sampai ke soal suap," kata Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014. (Baca: Zulkifli Hasan akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap)
Menurut Zulkarnain, penyidik KPK masih merekonstruksi proses pemberian izin oleh kementerian. "Apakah benar bahwa semua persyaratan dan tahapan sudah dipenuhi dan dilalui?" kata Zulkifli. Maka, orang yang paling tepat untuk dipanggil adalah Zulkifli, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)
Sebelumnya dua hari berturut-turut sejak Selasa lalu, Zulkifli diperiksa KPK untuk dua kasus korupsi sekaligus, yaitu kasus dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.
Kasus dugaan suap hutan Riau sudah membuat Gubernur Riau Annas Maamun mendekam di rumah tahanan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Terkait dengan kasus ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk Gulat yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara Annas, Eva Nora, mengatakan kliennya tak bisa mengeluarkan izin alih fungsi hutan tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan. "Gubernur harus menempuh prosedur baku yaitu mengajukan permohonan ke Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya saat dihubungi.
Eva yakin prosedur baku tersebut menjadi alasan Annas menyebut nama Zulkifli di hadapan penyidik KPK sebagai sebagai pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar dia seusai diperiksa KPK Oktober lalu. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)
Sedangkan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan Bogor sudah membuat empat orang menjadi tahanan KPK. Seluruhnya yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, kurir suap Fransiscus Xaverius Yohan Yap, dan bos PT Sentul City sekaligus petinggi PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Zulkifli menjadi saksi untuk Cahyadi Kumala.
Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kliennya justru mempertanyakan mengapa Kementerian Kehutanan meminta bupati mengeluarkan izin agar perusahaan Cahyadi bisa menggarap proyek di 2.754 hektare lahan Bukit Jonggol. "Sebelumnya bupati sudah memberi izin untuk 1.668 hektare, tapi Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi meminta agar lahan garapan itu diperluas," kata Sugeng saat dihubungi.
Diperiksa 9 jam lebih pada Selasa lalu, Zulkifli mengaku hanya ditanya hal dasar, misalnya fungsi menteri. Dia juga bilang tak diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan hutan.
Pada Rabu lalu, ketika diperiksa sebagai saksi untuk Gulat, Zulkifli mengklaim hanya ditanya soal tata ruang hutan Riau dan hal-hal teknis mengenai tugas Kementerian Kehutanan.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur