TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis, 13 November 2014. Rekonstruksi dilakukan di rumah Annas yang beralamat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Penyidik KPK turut membawa Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha penyuap Annas. Gulat dan Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan izin alih fungsi hutan di Riau. Gubernur Annas dan Gulat berangkat pukul 08.00 WIB dari gedung KPK. "Saya mau rekonstruksi," kata Annas sebelum masuk mobil tahanan.
Pada 25 September 2014, Annas dan Gulat dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Annas di Cibubur. Dari operasi itu, petugas menemukan uang yang diduga duit suap senilai Rp 2 miliar lebih. (Baca juga: Delapan Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
Esoknya, KPK resmi menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap dan Gulat sebagai pemberi suap. Gulat diduga ingin peralihan status lahannya dari kategori hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya. (Baca juga: KPK Periksa Wakil Gubernur Riau Terkait Annas)
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal tersebut mengatur soal suap-menyuap terhadap penyelenggara negara. (Baca juga: Zulkifli Hasan akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan
Instagram Ani Yudhoyono Saat Mobil Dipepet Motor
Jusuf Kalla: Ahh FPI Selalu Begitu, Simbol Saja