TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasannya enggan melaporkan Front Pembela Islam ke kepolisian. "Kurang kerjaan. Kerjaan (saya di pemerintah Jakarta) begitu banyak, ngapain lapor bolak-balik?" katanya di Balai Kota, Rabu, 12 November 2014. (Baca: LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI_
Ahok tak peduli walau FPI dipandang mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan kebencian. Karena, menurut dia, banyak hal penting yang harus dia kerjakan, termasuk mengurusi efisiensi anggaran. "Terserah. Gue, mah, mau kerja saja. Pusing banget," ucapnya. (Baca: FPI Balik Laporkan Ahok ke Polisi )
Ihwal pernyataan Kementerian Dalam Negeri bahwa mereka sulit membubarkan FPI, ia tak banyak berkomentar. "Terserah. Itu hak mereka. Saya sudah lakukan tugas saya," katanya. Tugas yang dimaksud Ahok yakni menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian.
Menurut dia, pembubaran FPI sebenarnya gampang. "Ya, tinggal cabut saja, kan, mereka ada nomor daftarnya di Kementerian. Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, Kementerian harus cabut nomor daftarnya." (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil Alamin)
Ahok justru mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri yang dulu menerima pendaftaran organisasi kemasyarakatan itu meski tidak memiliki badan hukum. Padahal, ujar dia, ormas harus punya akta hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterima Kementerian Dalam Negeri. "Kalau punya akta, lebih gampang dibubarkannya."
Kepala Biro Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Fatahillah menyetujui langkah Ahok memberikan surat rekomendasi pembubaran FPI ke dua kementerian. Karena, menurut dia, FPI sangat wajar dibubarkan. "Mereka tidak terdaftar di kami," ucapnya.
Langkah Ahok ini dipicu oleh gencarnya aksi FPI yang menuntut dia mundur dan menolak pelantikannya sebagai Gubernur Jakarta mengantikan Joko Widodo. Pentolan FPI, Rizieq Shihab, mengatakan Ahok tak layak jadi Gubernur DKI karena nonmuslim. Sementara itu, DPRD Jakarta berencana menggelar rapat paripurna dengan agenda melantik Ahok sebagai gubernur pada Jumat, 14 November 2014.
Sebelumnya, polisi menyebutkan Rizieq Shihab bisa terkena pasal pidana penghasutan karena sejumlah perkataannya dalam demonstrasi menolak Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, syaratnya, Ahok harus melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 10 November 2014. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana)
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur