TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan seorang polisi sebagai tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi. Polisi berinisial E itu berperan sebagai pemodal dan pemilik gudang penimbunan. "Dia mengumpulkan solar bersubsidi lalu menjual ke sektor industri," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Irsan, Kamis, 13 November 2014.
Penyidik menyita barang bukti 2.000 liter solar dari gudang penyimpanan di Kampung Batu Ulung, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Tersangka E dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Menurut Irsan, dalam praktek penimbunan ini, tersangka menggerakan anak buahnya untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Pembelian itu menggunakan truk milik E seharga Rp 5.500 per liter. "Setelah tangki truk terisi penuh, kemudian mereka memindahkan solar ke drum yang sudah disediakan," kata Irsan.
Selanjutnya, solar itu dijual ke sejumlah perusahaan swasta dengan harga Rp 9.000 per liter. "Sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp 9-10 juta untuk sekali pengiriman," ujar Irsan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka sudah beroperasi sejak empat bulan lalu.
M. SIDIK PERMANA
Berita lain:
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan