TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya sudah melakukan ancang-ancang dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Perpu itu bisa menganulir keputusan DPR mengenai pemilihan kepala daerah tidak langsung. Dewan Pertimbangan meminta DPP Golkar mengambil langkah strategis agar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD tetap berjalan.
"Karena filosofinya sesuai dengan Pancasila, khususnya sila keempat," kata Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung di kantor DPP Golkar, Slipi, Rabu malam, 12 November 2014. (Baca: Menteri Tjahjo Sarankan Ahok Minta Dilantik DPRD)
Dewan Pertimbangan Golkar merekomendasikan agar partai berlambang pohon beringin itu tetap dalam Koalisi Prabowo dalam kurun waktu lima tahun. Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung mengharap siapa pun yang bakal jadi Ketua Umum Partai Golkar bakal berada di luar pemerintahan. (Baca: Perpu Pilkada Terbit, Perekrutan Panwaslu Dimulai )
"Dalam kepemimpinan Jusuf Kalla, masuk pemerintahan, suara Golkar justru menurun," kata Akbar. Lama di pemerintahan, suara Golkar malah terus merosot. "Tak ada manfaatnya bagi partai jika masuk pemerintahan."
Maka, untuk memperkuat eksistensi Golkar, Dewan Pertimbangan meminta DPP merumuskan agenda strategis selama masuk dalam Koalisi Prabowo. Surat Dewan Pertimbangan bernomor K-14/DPP/Golkar/XI/2014 itu meminta agar dalam Munas IX nanti salah satu putusan yang akan ditetapkan adalah Golkar turut memperkuat posisi dan eksistensi Koalisi Merah Putih.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini