Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Hitungan Pajak Progresif Kepemilikan Mobil  

image-gnews
Pasangan ini memasuki sebuah showroom mobil Knightsbridge Cars dan membawa sebuah mobil BMW bekas tanpa ada pegawai yang menemaninya pada Kamis siang. Sampai hari ini mereka belum terlihat atau mengembalikan mobil tersebut ke showroom. Dailymail.co.uk
Pasangan ini memasuki sebuah showroom mobil Knightsbridge Cars dan membawa sebuah mobil BMW bekas tanpa ada pegawai yang menemaninya pada Kamis siang. Sampai hari ini mereka belum terlihat atau mengembalikan mobil tersebut ke showroom. Dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini kemungkinan berlaku pada Desember 2014 atau Januari 2015. (Baca: Pajak Kendaraan Progresif DKI Berlaku Desember)

Bagaimana perhitungannya? Untuk kendaraan pertama, kata Iwan, pemerintah menaikkan pajaknya dari 1,5 persen nilai jual kendaraan menjadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua, naik dari 2 persen menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Serta, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen menjadi 10 persen.

Iwan mencontohkan, mobil itu dibeli dengan harga Rp 100 juta, pajaknya akan naik dari Rp 1,5 juta per tahun menjadi Rp 2 juta. "Ini kalau posisinya mobil pertama," katanya, Kamis, 13 November 2014. Jika mobil tersebut merupakan mobil kedua, kata dia, maka pajaknya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta per tahun.

Jika mobil yang dibeli ternyata kepemilikan ketiga, pajaknya dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 6 juta. "Sedangkan untuk mobil keempat dan seterusnya, naik dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta," ujarnya.

Iwan mengatakan pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan sejenis yang dimiliki oleh satu keluarga. "Dasarnya nama dan alamatnya sama," ujarnya. Kenaikan ini tak berlaku bagi mobil perusahaan atau angkutan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kenaikan tarif ini, Iwan memprediksikan potensi kenaikan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 2 triliun. Penerimaan pajak pemerintah DKI yang semula sekitar Rp 5 triliun di tahun ini, bisa bertambah menjadi Rp 7 triliun pada tahun depan.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan
Instagram Ani Yudhoyono Saat Mobil Dipepet Motor
Artis Kasus Narkoba Mengaku Keluarga Bekas Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

23 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

56 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)