TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas menyebutkan, ada indikasi yang menarik untuk diselidiki atas divestasi saham Bank Mutiara kepada perusahaan keuangan Jepang J Trust co Ltd. Terutama, soal harga jual bank yang dulu bernama Bank Century itu. (LPS Optimistis Bank Mutiara Terjual Sebelum Tenggat)
"Yang harus dibuktikan, interval nominal itu ada indikasi abuse atau tidak. Ada aliran dana atau tidak," kata Busyro di Jakarta, Rabu, 12 November 2014. (Jika Uji Kepatutan Gagal, Mutiara Dilelang Ulang)
Dalam penyelidikan kasus Bank Century, menurut Busyro, KPK belum sampai pada tahap divestasi. Akan tetapi, jika ada indikasi kuat tindak pidana, KPK tinggal melanjutkan penyidikan ke proses pembelian. "Century toh sudah ada vonis, jadi kami tinggal melanjutkan penyidikan saja," kata dia.
Busyro menambahkan, KPK sekarang dalam posisi menunggu hasil telaah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap J Trust. OJK kabarnya sudah menyetujui proposal yang diajukan perusahaan Jepang tersebut.
J Trust dinyatakan sebagai pemenang atas penjualan 99,996 persen saham Bank Mutiara yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan sejak April lalu.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Menteri Susi Usul Indonesia Keluar dari G20
Langgar Aturan Monopoli, BRI Didenda Rp25 Miliar
Industri Kecil Diminta Gunakan Kayu Bersertifikat