TEMPO.CO , Jakarta - Sebanyak 9 ribu truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam tak bisa beroperasi. Menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang membatasi usia angkutan umum maksimal 10 tahun.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, jumlah truk pengangkut yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 14.057 unit. Sebanyak 60 persen dari truk itu sudah berumur lebih dari 10 tahun dan 23 persen berusia 5-10 tahun. Dengan demikian, jika aturan ini berlaku, ada 9 ribu unit truk yang tidak bisa beroperasi. (Baca juga; Pasar Truk Tergerus Barang Impor Bekas).
Kepada Tempo, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita, mengatakan perusahaan logistik lokal tak mungkin mampu membeli truk baru karena suku bunga bank yang cukup tinggi, yakni mencapai 11 persen. Karena itu, mereka lebih suka membeli truk bekas impor daripada truk baru buatan dalam negeri. "Harganya lebih murah 50 persen,” kata Zaldi.
Menurut Zaldy, saat ini tarif transportasi logistik belum cukup memadai karena lebih banyak tergerus oleh kendala infrastruktur. Dari itu, Zaldy membandingkan dengan kondisi di Singapura, di mana perusahaan logistiknya bisa mengganti truk 3-5 tahun sekali. “Soalnya di sana suku bunga bank cuma 3 persen," ujarnya. (Baca: Truk Bekas Dibahas di Pameran Otomotif Surabaya).
Selama ini, kata Zaldy, perusahaan logistik biasa membeli truk bekas dari Singapura dan Jepang. Sebab, truk bekas dari sana baru berumur 3-5 tahun sesuai dengan regulasi pemakaian maksimal. “Di sini, umur truk bisa lebih dari 12 tahun, dan sudah hancur semua."
SAID HELABY | KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM