TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha keberatan dengan permintaan buruh yang menuntut upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Eddy Kuntadi, upah sebesar itu membuat daya saing pengusaha melemah.
"Menurut kami, kenaikan upah 10 persen sudah ideal," katanya di Kementerian Perindustrian, Kamis, 13 November 2014. (Baca: Dewan Pengupahan DKI Tetapkan KHL 2014 Rp 2,5 Juta).
Eddy menuturkan toleransi UMP Jakarta adalah Rp 2,7 juta. Tuntutan buruh yang meminta UMP Rp 3,5 juta dinilai Eddy terlalu berlebihan. "Kami pasti tidak ingin buruh telantar, tapi tolong pahami juga pengusaha," ujarnya. (Baca: Buruh Tuntut Upah Rp 3,1 juta, Ahok Gemas ).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, jika buruh menginginkan kenaikan gaji, yang harus dilakukan adalah menaikkan produktivitas. "Gaji naik karena produktivitas, bukan karena demo. Buruh itu jadi diajari malas," tutur Sofjan saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental.
Sofjan mengingatkan bahwa UMP Jakarta jangan dijadikan ukuran untuk daerah-daerah lain. Jika UMP daerah sama dengan di Jakarta, kata dia, akan banyak pelaku usaha yang gulung tikar. "Bagaimana dengan perusahaan kecil. Rakyat 90 persen bekerja di perusahaan kecil," ujar Sofjan.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan