TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan dua cara untuk mempercepat pembebasan lahan di lokasi pembangunan stasiun mass rapid transit (MRT). Cara ini, kata dia, dilakukan untuk mencegah keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan moda transportasi massal tersebut.
"Kalau pemilik lahan tak terima juga, silakan ambil konsinyasi ke pengadilan," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 13 November 2014.
Ahok menuturkan masih ada sekitar seratus bidang lahan yang harus dibebaskan. Menurut dia, lahan tersebut kebanyakan berada di rute jalur layang MRT. Untuk mengejar tenggat pembebasan lahan hingga akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI akhirnya menyetujui penggunaan harga appraisal atau harga perkiraan penilai properti. (Baca: Anggaran Rapat Rp 18 Triliun Lebihi Biaya MRT)
Opsi ini, kata Ahok, dipilih lantaran Pemprov DKI dan pemilik lahan tak mencapai kesepakatan harga. Jadi, Pemprov akan menyetujui harga appraisal yang diajukan oleh penilai. Opsi lainnya, ujar dia, Pemprov mengizinkan pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi pembangunan menambah koefisien lantai bangunan.
Semula, Ahok memberi contoh, koefisien lantai bangunan yang diizinkan di kawasan itu yaitu bangunan empat lantai. Nantinya, pemilik bangunan bisa meningkatkan jumlah lahan menjadi delapan lantai. (Baca: Proyek MRT, Terminal Lebak Bulus Mulai Dibongkar)
Direktur Konstrusi PT MRT Jakarta M. Nasyir mengatakan opsi yang ditawarkan Pemprov DKI akan membuat perubahan signifikan bagi proses pembebasan lahan. Meski menjadi kendala, ujar ia, target pembebasan lahan masih mengikuti target awal yang ditetapkan. Menurut Nasyir, perusahaan akan membuat laporan resmi mengenai progres proyek pada awal 2015. "Dari evaluasi itu, baru akan terlihat proyek kami terlambat atau tidak," kata Nasyir.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Presentasi Jokowi di APEC Memukau, Apa Resepnya?
Di Kawalmenteri.org, Menteri Puan Direspons Negatif
Skype Bakal Gantikan Lync di Office 365
Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi
Kata GP Ansor Soal Pembubaran FPI