Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Jalan di Batanghari Diduga Dikorupsi

image-gnews
Ilustrasi perbaikan jalan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi perbaikan jalan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, penuh dengan penyimpangan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja. Di antaranya pengurangan volume pekerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat FAKI (Front Aksi Anti Korupsi Indonesia), Irianto. Kondisi jalan sepanjang 45 kilometer saat ini dalam kondisi rusak. Padahal sudah menghabiskan biaya Rp 14,2 miliar, yang bersumber dari APBD 2013.

Menurut Irianto, kasus itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. “Kami menyayangkan penghambur-hamburan uang negara, karena faktanya proyek itu dikerjakan asal-asalan. Kami juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Irianto, Kamis, 13 November 2014.

Irianto menjelaskan, LSM yang dipimpinnya memiliki dokumen yang menjadi bukti adanya penyimpangan dalam proyek itu, yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jambi. BPK menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp Rp 1,08 miliar.

Dalam dokumen yang dimiliki LSM FAKI, proyek itu dikerjakan oleh PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor 620/30/KONT/PU-BM/2013, tanggal 4 September 2013.

Hasil audit BPK antara lain menguraikan ihwal penyimpangan volume pekerjaan. Dalam SPK disebutkan agregat A pada pekerjaan rehabilitasi jalan itu seharusnya sebanyak 5.010,74, tapi kenyataannya hanya 4.091, 55. Begitu juga agregat B, tertuang dalam kontrak 7.248,55, tapi yang realisasinya hanya 6.225,20.

Irianto juga menilai aneh sikap Pemerintah Kabupaten Batanghari. Meskipun BPK telah menemukan adanya penyimpangan, dalam APBD 2014 dikucurkan lagi dana Rp 11 miliar. “Bukan hanya kami yang mempersoalkan kasus itu. Sejumlah LSM lainnya juga sudah melaporkannya ke kejaksaan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi jalan dari Desa Senami, Kecamatan Tembesi, dan Desa Janggabaru, Kecamatan Bathin XXIV itu, memang rusak. Sepanjang jalan ditemukan banyak lubang besar. Jalan pun bergelombang karena pengaspalan yang tidak rata. “Sudah lama kondisi jalan yang buruk itu dipersoalkan oleh banyak pihak, tapi tidak ada perbaikan,” ucap salah seorang warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari, Taufik, mengakui jika adanya temuan BPK ihwal kerugian negara Rp 1,08 miliar itu. "Itu benar. Tapi kerugian itu telah kami kembalikan ke kas negara," kata Taudik.

Kasus itu mendapat perhatian praktisi hukum yang juga mantan Kepala Kejakaksaan Negeri Jambi, Amin Ibrahim. Dia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut kasus itu. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat.

Amin menilai sudah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Pejabat Kabupaten Batang hari, terutama dari Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum serta pihak kontraktor harus dimintai pertanggungjawabannya. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan," katanya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Iskandar Syah, mengatakan belum mengetahui adanya laporan ihwal kasus itu. “Banyak laporan yang masuk dari LSM. Tapi saya belum tahu tentang apa. Saya akan mengeceknya,” ujar Iskandar.

SYAIPUL BAKHORI

Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

17 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?