TEMPO.CO, Jambi - Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, penuh dengan penyimpangan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja. Di antaranya pengurangan volume pekerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat FAKI (Front Aksi Anti Korupsi Indonesia), Irianto. Kondisi jalan sepanjang 45 kilometer saat ini dalam kondisi rusak. Padahal sudah menghabiskan biaya Rp 14,2 miliar, yang bersumber dari APBD 2013.
Menurut Irianto, kasus itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. “Kami menyayangkan penghambur-hamburan uang negara, karena faktanya proyek itu dikerjakan asal-asalan. Kami juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Irianto, Kamis, 13 November 2014.
Irianto menjelaskan, LSM yang dipimpinnya memiliki dokumen yang menjadi bukti adanya penyimpangan dalam proyek itu, yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jambi. BPK menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp Rp 1,08 miliar.
Dalam dokumen yang dimiliki LSM FAKI, proyek itu dikerjakan oleh PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor 620/30/KONT/PU-BM/2013, tanggal 4 September 2013.
Hasil audit BPK antara lain menguraikan ihwal penyimpangan volume pekerjaan. Dalam SPK disebutkan agregat A pada pekerjaan rehabilitasi jalan itu seharusnya sebanyak 5.010,74, tapi kenyataannya hanya 4.091, 55. Begitu juga agregat B, tertuang dalam kontrak 7.248,55, tapi yang realisasinya hanya 6.225,20.
Irianto juga menilai aneh sikap Pemerintah Kabupaten Batanghari. Meskipun BPK telah menemukan adanya penyimpangan, dalam APBD 2014 dikucurkan lagi dana Rp 11 miliar. “Bukan hanya kami yang mempersoalkan kasus itu. Sejumlah LSM lainnya juga sudah melaporkannya ke kejaksaan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi jalan dari Desa Senami, Kecamatan Tembesi, dan Desa Janggabaru, Kecamatan Bathin XXIV itu, memang rusak. Sepanjang jalan ditemukan banyak lubang besar. Jalan pun bergelombang karena pengaspalan yang tidak rata. “Sudah lama kondisi jalan yang buruk itu dipersoalkan oleh banyak pihak, tapi tidak ada perbaikan,” ucap salah seorang warga.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari, Taufik, mengakui jika adanya temuan BPK ihwal kerugian negara Rp 1,08 miliar itu. "Itu benar. Tapi kerugian itu telah kami kembalikan ke kas negara," kata Taudik.
Kasus itu mendapat perhatian praktisi hukum yang juga mantan Kepala Kejakaksaan Negeri Jambi, Amin Ibrahim. Dia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut kasus itu. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat.
Amin menilai sudah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Pejabat Kabupaten Batang hari, terutama dari Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum serta pihak kontraktor harus dimintai pertanggungjawabannya. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan," katanya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Iskandar Syah, mengatakan belum mengetahui adanya laporan ihwal kasus itu. “Banyak laporan yang masuk dari LSM. Tapi saya belum tahu tentang apa. Saya akan mengeceknya,” ujar Iskandar.
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur