TEMPO.CO, Surabaya - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tidak setuju dengan usulan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membubarkan Front Pembela Islam.
“Sebaiknya FPI tidak dibubarkan secara organisasi akan tetapi hanya dilarang aktivitasnya terutama yang memicu terjadinya kekerasan,” kata Haris saat dihubungi Jumat, 14 November 2014. (Baca juga: Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM)
Basuki alias Ahok telah mengirim surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 11 November 2014. Surat bernomor 2513/-072.25 tertanggal 11 November 2014 itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Baca juga: Anggota FPI Tegal Santun-santun)
Dalam surat itu, Ahok menyampaikan alasan pembubaran, yakni kerap melakukan tindakan anarkistis, menebar kebencian, dan menghalang-halangi pelantikan Gubernur DKI. FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI karena mantan Bupati Belitung Timur itu tak beragama Islam. (Baca juga: FPI Akan Lebarkan Sayap ke Tegal, Apa Kata Bupati?)
Menurut Haris, pihak yang melaporkan FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM adalah kepolisian dan Komnas HAM. Hal ini dikarenakan Ahok bertindak sebagai subjek yang mendapatkan 'serangan' dari FPI.
"Kalau Ahok yang lapor selain terkesan reaksioner juga terkesan Ahok menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan kepala daerah," kata Haris.
EDWIN FAJERIAL
Berita lain:
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
Sulitnya Mendaratkan Robot Philae Di Komet
Ilmuwan Ungkap Kejanggalan Plot Film Interstellar