TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tommy Harun, membeberkan faktor yang menyebabkan munculnya dugaan Malaysia mengklaim tiga dari sepuluh desa di Kecamatan Lumbis Ogong. Menurut dia, klaim Malaysia itu didasari oleh permintaan masyarakat yang hidup dan tinggal di daerah perbatasan itu.
"Semacam ada keinginan untuk pergi dari Indonesia dan gabung dengan Malaysia," kata Tommy kepada Tempo di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2014. "Jadi, caranya dengan menjual tanah kepemilikan pribadi kepada warga Malaysia."
Modus menjual tanah kepemilikan itu, kata Tommy, masih, bahkan sering terjadi. Warga menjual sebidang tanah yang masih berupa hutan kepada warga negara Malaysia dengan menggunakan kuitansi personal. Tidak ada legalisasi dari kedua pemerintah setempat.
Alasan warga menjual tanah bermacam-macam. Salah satunya agar pengelolaan kawasan hutan itu bisa memberikan mata pencaharian baru bagi warga daerah perbatasan itu. Setelah mendapatkan tanah, pihak Malaysia memang mendirikan perusahaan perkebunan atau sejenisnya sehingga dinilai bisa menyejahterakan warga sekitar. "Karena alasan kerabat dan masih keluarga dekat dengan orang Malaysia, jadinya jual-beli tanah itu sudah lumrah," ujarnya.
Kemudian, warga Indonesia diberi identitas penduduk Malaysia. Tujuannya, warga bisa bekerja di perusahaan yang didirikan di atas tanah yang sudah dijual itu. Tommy menyebut pemberian identitas ini sebagai upaya menaturalisasi warga Indonesia secara pelan-pelan.(Baca:400-an Warga RI di Nunukan Punya KTP Malaysia)
Tujuan akhirnya, kata Tommy, Malaysia mengklaim wilayah itu sebagai bagian dari teritorinya. Dan, ketika klaim itu dibawa ke Mahkamah Internasional, kata Tommy, Malaysia membawa banyak bukti otentik.
"Bukti itu, misalnya, secara identitas, kependudukan didominasi oleh Malaysia, meskipun mereka masih WNI," ujarnya. Lalu, ihwal tanah, pemerintah Malaysia bisa menerbitkan surat kepemilikan tanah berdasarkan akta jual-beli dengan kuitansi personal itu.
Sebelumnya, tiga dari sepuluh desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga telah diklaim Malaysia sebagai miliknya. Informasi itu didapatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nunukan setempat dari masyarakat saat berkunjung ke sana. Ketiga desa yang dimaksud adalah Desa Sumantipal, Desa Sinapad, dan Desa Kinokod. Total luas wilayah ketiga desa itu 54 ribu hektare.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Nunukan Ilham Zain menganggap upaya Malaysia mencaplok wilayah Indonesia ini mirip dengan kasus Sipadan-Ligitan. "Mencaplok wilayah negara lain dengan terlebih dahulu membuat identitas WNI menjadi warga negara Malaysia, juga legitimasi kepemilikan aset tanah Indonesia dari jual-beli itu, atau bahasa lainnya effective occupation dan silent occupation," ujarnya.
REZA ADITYA
Baca juga:
Skype Bakal Gantikan Lync di Office 365
Di Kawalmenteri.org, Menteri Puan Direspons Negatif
Kata GP Ansor Soal Pembubaran FPI
Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi