TEMPO.CO, Jakarta - Juru runding Koalisi Merah Putih yang juga Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan partai-partai penyokong bekas Komandan Kopassus Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Juli lalu belum menyepakati amendemen Pasal 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jumat malam, 14 November 2014, para elite Koalisi Prabowo akan membahas permintaan Koalisi Jokowi untuk menghapus pasal tersebut.
"Kalau sudah sepakat pasti tak ada pembicaraan lagi, dong," kata Idrus di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta, Jumat dinihari, 14 November 2014.
Sebelumnya, setelah pertemuan dua kubu DPR pada Rabu lalu di rumah Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, politikus senior PDI Perjuangan mengatakan Koalisi Prabowo sepakat bakal merevisi undang-undang tersebut. (Kubu Jokowi Harapkan Hatta Tengahi Kisruh di DPR)
Pasal yang dipersoalkan pendukung Jokowi adalah Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MD3. Ketiga pasal itu mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Pelanggaran atas keputusan tersebut bisa berujung dengan penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh DPR atas usulan komisi. DPR juga bisa meminta Presiden memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tak patuh.
Ditemui di tempat sama, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Roem Kono menampik kekhawatiran bahwa pasal 98 bakal memperlemah sistem presidensial. Pasal tersebut justru mendukung pemerintah dengan kontrol DPR. Dia mengatakan pemerintah, dalam hal ini menteri, adalah mitra Dewan.
"Kalau menteri diundang DPR tapi tak datang, berarti terjadi suatu hambatan," katanya. Dengan demikian, ujar dia, harus ada koridor yang dibangun melalui undang-undang. Koalisi Prabowo, menurut Roem, bukan bermaksud sewenang-wenang menggunakan interpelasi. "Tapi untuk kepentingan check and balance."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita penting lain
Aburizal Klaim Didukung 463 Suara DPD Golkar
Garuda Indonesia dan BNI Gelar Pameran Travel
Yenny Wahid Tak Pernah Gubris Hujatan FPI
Obama Optimistis dan Dukung Demokrasi Myanmar
Sidik Martowidjojo Pamer Lukisan di Louvre, Paris