TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman memutuskan mengaktifkan kembali baju loreng untuk Korps Brigade Mobil. Pengenaan ini penting untuk penyamaran anggota ketika mencokok teroris yang bermarkas di daerah hutan dan pegunungan.
"Ini untuk pengejaran khusus. Kami belajar dari pengalaman," ujar Sutarman di Markas Komando Brimob, Jumat, 14 November 2014. (Baca: 4 Wartawan Dianiaya, Kapolri Minta Maaf)
Pembolehan ini, kata Kapolri, berkaca pada kondisi Brimob yang rentan diserang ketika memakai baju sebelumnya. Sutarman mencontohkan penyerangan Brimob di Poso dan Papua.
Sebelum aturan ini dibuat, ketika menumpas gerakan teroris ataupun pemberontak satuan Brimob mengenakan pakaian dinas berwarna hitam atau hijau. Brimob juga diberikan seragam dinas polisi berwarna cokelat muda.
Sebenarnya sejak awal berdiri 69 tahun lalu, Brimob sempat mengenakan baju loreng. Namun sejak 1998, pengenaan baju itu tidak diperbolehkan. (Baca: Polisi Penjual Amunisi ke OPM Bakal Dipecat)
Baca Juga:
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 748/IX/2014 tanggal 24 September. Sementara keberlakuan surat tersebut dimulai sejak hari ini.
Kapolri meminta agar Brimob tidak menyalahgunakan aturan ini. Sebagai antisipasi, Kapolri meminta Brimob ketika bertugas seperti biasa memakai pakaian resmi polisi. "Supaya tidak mengejutkan masyarakat," ujar Sutarman.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Di G-20, Jokowi Diminta Tak Obral Sektor Strategis
Arema Dekati Samson, Persib Bidik Pacho
4 Wartawan Dianiaya, Kapolri Minta Maaf
Inggris Tutup Pintu bagi Warganya yang Pro-ISIS