TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pendukung Prabowo Subianto di Parlemen menuding koalisi pengusung Presiden Joko Widodo menghambat gerak kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Politikus Partai Demokrat, Agus Hermanto, menuturkan kesepakatan islah bisa lebih cepat jika pihak Jokowi tidak banyak permintaan.
Menurut Agus, yang juga wakil ketua DPR ini, awalnya kubu Jokowi hanya meminta penambahan kursi pimpinan Dewan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Tapi sekarang meminta revisi lainnya, akhirnya semua lama," kata Agus di Komplek Senayan pada Jumat, 14 November 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Belum Sepakati Pasal Interpelasi)
Agus mengatakan koalisi Merah Putih-sebutan gabungan partai pengusung Prabowo-hanya menyepakati penambahan kursi pimpinan. Jika kubu Jokowi tidak meminta perubahan lainnya, Agus memastikan pekan depan sudah ada rapat paripurna.
Setelah paripurna, kata Agus, unsur-unsur seperti badan legislatif dan badan anggaran bisa mulai bekerja tanpa friksi. "Tapi karena belum ada kesepakatan ya tidak bisa jalan normal."
Agus meminta kubu Jokowi untuk tidak mempermasalahkan apa yang sudah menjadi kewenangan Dewan seperti hak untuk mengajukan angket dan interpelasi. Menurut Agus, langkah Koalisi Jokowi bisa menabrak konstitusi.
Awalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku pemimpin koalisi meminta perubahan nomenklatur jumlah kursi pimpinan sehingga mereka juga mendapat jatah. Belakangan, mereka juga mendesak revisi beberapa pasal lain seperti Pasal 98 Undang-Undang MD3.
Di dalam pasal tersebut, DPR punya kewenangan interpelasi jika pemerintah tidak menjalankan keputusan rapat kerja komisi. Sehingga dinilai mudah menggulingkan presiden dan pembantunya.
SYAILENDRA
Baca juga:
Di G-20, Jokowi Diminta Tak Obral Sektor Strategis
Arema Dekati Samson, Persib Bidik Pacho
4 Wartawan Dianiaya, Kapolri Minta Maaf
Inggris Tutup Pintu bagi Warganya yang Pro-ISIS