TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan belum bisa berkomentar ihwal penangkapan terhadap dosen dan mahasiswi Universitas Hassanudin di Makassar. "Saat ini penyidik di Polda Sulselbar masih melakukan penyidikan secara intensif," ujar Ronny melalui pesan pendek, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Ronny, berdasarkan Pasal 76 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, seseorang yang diduga terlibat penggunaan narkotik bisa ditahan selama 6 x 24 jam. Selama masa penahanan itu, polisi harus bisa membuktikan secara materiil untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik perlu diberikan ruang dan waktu untuk memaksimalkan pembuktian," kata Ronny. Karena itu, Mabes Polri belum bisa memberikan kepada publik karena masih menunggu proses penyelidikan di Polda Sulselbar.
Polisi menggerebek kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, pada Jumat sekitar pukul 03.00 Wita. Di tempat itu, polisi menangkap guru besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir; beserta rekan dosen bernama Ismail Alrip; dan seorang mahasiswi bernama Nilam. Dari tangan mereka disita barang bukti dua paket sabu dan alat pengisap.
Polisi kemudian beralih ke kamar 308 dan menangkap Andi Syamsudin alias Ancu, 44 tahun, serta mahasiswi bernama Ainum Nakiyah. Dari keduanya, polisi menyita 1 gram sabu, dua pil ekstasi, dan alat pengisap. Selanjutnya giliran kamar 205 menjadi sasaran. Di sana ditangkap Harianto alias Ito, 32 tahun, dengan barang bukti sabu sisa pakai dan alat pengisap (baca juga: Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas).
ANDI RUSLI
Berita lain:
Ilmuwan Ungkap Kejanggalan Plot Film Interstellar
FPI: Jam 8 Dibubarkan, Jam 9 Ada Organisasi Baru
Lagi, Ikan Purba Tertangkap di Perairan Sulawesi