TEMPO.CO, Surabaya--Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Ari Riadi, 55 tahun, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri I Gubeng. Dia digelandang ke kantor polisi karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Sumaryono, mengatakan pelecehan sesual itu dilakukan tersangka ketika ruang kelas sedang sepi. Guru mata pelajaran kesenian itu kemudian menarik korban dan memangkunya. "Tersangka lalu meraba-raba tubuh korban," kata Sumaryono kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2014.
Riadi telah mengajar di sekolah tersebut lebih dari 10 tahun. Ihwal terungkapnya perbuatan itu, saat dia dilaporkan oleh orang tua korban pelecehan ke polisi pada 7 November lalu. Menurut pelapor, ada enam siswi yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. (Baca berita lainnya: Guru 'Porno' Kota Batu Mengaku Tak Khilaf)
Riadi sempat membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, siswinyalah yang tiba-tiba naik ke pangkuannya saat pelajaran. Riadi hanya meraba-raba punggung dan pundak siswi yang dipangkunya.
"Saya tidak melakukan pelecehan seksual," ujarnya. Namun, ia mengaku tidak ereksi ketika berhubungan badan dengan istrinya, sehingga ingin mencoba pada siswi. (Baca: Kasus JIS Inspirasi Ungkap Guru Cabul di Samarinda)
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan menjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Guru honorer lainnya, Siswo Waluyo, juga telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru olahraga.
Siswo juga dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. Namun, karena yang bersangkutan sudah meminta maaf, wali murid pun tidak melaporkannya kepada polisi. (Baca berita sebelumnya: Dinas Pendidikan Surabaya: 2 Guru Cabul Dipecat)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
G20, Sofyan Djalil Tak Setuju Usulan Menteri Susi
Menko Sofyan: Hanya yang Berkepentingan Boleh Ikut Jokowi