TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan kasus dana haji yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka telah berkembang hingga ke pelaksanaan haji 2010-2011. Maka itu, pengusutan kasus haji menjadi lebih lama. (Baca: ICW Minta KPK Segera Umumkan Kasus Suryadharma)
"Setelah disidik, ternyata berkembang periode tahunnya, yang tadinya konsentrasi di 2012-2013, ternyata korupsi di 2010-2011 ada," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Zulkarnain, setelah ditemukan adanya dugaan korupsi di pelaksanaan haji 2010-2011, pimpinan KPK langsung membahas. "Ini harus dilihat karena berkaitan dengan waktu," katanya.
Zulkarnain tak menyebut lembaganya sudah menyidik dugaan korupsi pada 2010-2011 itu. Namun, saat ditanya apakah dugaan korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma pada 2010-2011 itu sama seperti pada 2012-2013, Zulkarnain tak menjawab. Dia hanya tersenyum.(Baca: KPK Panggil Anggito Abimanyu Kelima Kalinya)
Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun. Ketua Umum Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus haji. Pada 30 Mei 2014, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji, begitu pula Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
MUI Tak Setuju FPI Dibubarkan, Mengapa?
Ahok Didukung MUI Asal...