Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur ICT Wacth, Doni Budi Utoyo mengatakan mulai muncul indikasi penerapan pasal 27 dan 28 di UU ITE membuat sebagian narasumber kritis enggan berkomentar di media. Dia mengaku menerima laporan ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. "Di Makassar ada indikasi itu, menyebabkan jumlah narasumber kritis makin sedikit," kata Doni di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)

Dia menduga gejala ini muncul karena publik mulai memahami jurnalis yang bekerja profesional tidak bisa dipidanakan akibat berita kritisnya karena dilindungi oleh UU Pers. Namun, Doni curiga, banyak orang yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik membidik narasumber kritis untuk membendung kemunculan berita yang merugikan kepentingannya. "Sudah ada kasusnya sehingga memperkuat indikasi pasal 27 dan 28 UU ITE memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Doni.

Dia menyatakan mendukung usulan penghapusan dua pasal itu dalam agenda revisi UU ITE. Doni berpendapat perilaku komunikasi di ineternet memang perlu diatur oleh undang-undang. Namun, menurut dia, penyusunan aturannya harus berhati-hati dan tidak melabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

Dia juga menyesalkan praktik penegakan hukum berdasar Pasal 27 dan 28 UU ITE lebih banyak menyasar pengguna internet dengan kesalahan sepele. Sebaliknya, Doni mengeluhkan ratusan situs internet yang mengunggah tulisan atau video bermuatan konten intoleran atau kampanye hitam justru tidak pernah tersentuh aparat hukum. "Sebagian tersangka malah warga biasa yang tidak tahu ada UU ITE," kata dia. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan menilai UU ITE memang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna internet yang melakukan transaksi online. Namun, masuknya pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan kebencian di UU ITE membuat regulasi tersebut mudah memenjarakan pengguna internet yang sekarang bertambah aktif mengunggah komentar di media sosial. "Dua pasal itu lebih baik dicabut dari UU ITE dan diatur di undang-undang khusus yang memasukkan dalam delik perdata," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirketur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro menyatakan sepakat dengan usulan ini. Pasal 27 dan 28 di UU ITE, menurut dia menyebabkan banyak warga negara mudah dipenjara hanya karena perbedaan pendapat dengan orang lain.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?

 

 

 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

1 jam lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

6 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

3 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

5 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

12 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

14 hari lalu

Pembeli membeli takjil untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan di Jalan Panjang, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Pedagang takjil disini menjadi alternatif warga Jakarta dan sekitarnya yang mencari beraneka ragam hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. TEMPO/Fajar Januarta
Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

Media sosial sedang diramaikan dengan istilah war takjil, war telur, dan war tiket belakangan ini. Begini maksudnya.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

17 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

18 hari lalu

Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

Bolehkah mengunggah konten atau foto-foto makananan dan kuliner saat orang tengah berpuasa Ramadan? SImak penjelasan berikut.


Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

20 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

FEB Unair menyatakan telah bertindak proaktif dalam kasus plagiarisme atau penjiplakan tugas mata kuliah oleh mahasiswanya yang bernama Safrina.