TEMPO.CO, Jakarta -- Koordinator Pelaksana Koalisi Prabowo, Idrus Marham, mengatakan kesepakatan dengan Koalisi Jokowi terkait revisi Undang Undang MPR DPR DPRD DPD, diharapkan tercapai pada Senin mendatang. Sehingga, kesepakatan itu bisa segera dijalankan.
"Kita harapkan Senin besok ada penandatanganan kesepakatan bersama. Jadi, Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada," kata Idrus di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 15 November 2014. (Baca: Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?)
Kemarin, para ketua umum partai pendukung Koalisi Prabowo melakukan rapat di kediaman Hatta Rajasa, Ketum Partai Amanat Nasional. Mereka membahas usulan dari Koalisi Jokowi yang menginginkan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR untuk dihapuskan.
Hasil pertemuan semalam, kata Indrus, para ketua umum meminta agar perubahan UU MD3 tidak menghapus hak Dewan Perwakilan Rakyat. "Terutama hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," ucap Sekretaris Jenderal Golkar itu.
Karena itu, Idrus menyatakan KMP akan mencoba mencari titik temu dengan KIH agar tiga hak yang dimiliki DPR tersebut tidak hilang."Sebab terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sudah ada di Undang Undang Dasar," ujar Idrus. (Baca: Ical: Permintaan Kubu Jokowi Jangan Kebiri DPR )
SINGGIH SOARES
Berita lainnya:
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Ruhut: Bubarkan Saja FPI
Asus Zenfone 4S, Tangguh Berkat Chipset Intel