TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI kesulitan menertibkan pengembang properti yang sudah menjual unit apartemennya meski bangunannya masih dalam tahap pengerjaan. Alasannya, kata dia, proses penjualan tersebut diizinkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 tentang Peluncuran dalam Rangka Pemasaran Properti.
"Sulit menertibkannya, cara pembelian seperti itu diperbolehkan," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 14 November 2014.
Ahok menuturkan bahwa masalah itu diperburuk dengan banyaknya warga yang berminat pada jenis pembelian dengan cara inden. Kebanyakan pola pembelian tersebut terjadi di kota besar yang angka kebutuhan terhadap tempat tinggal tinggi. Akibatnya, syarat dokumen yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah setempat menjadi pertimbangan kesekian yang diprioritaskan oleh calon pembeli. (Baca: Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok)
Untuk itu, kata Ahok, penanganan masalah tersebut harus dimulai dari satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan Dinas Tata Ruang serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Kedua instansi itu, kata dia, harus memperketat pengawasan pada pemenuhan persyaratan bagi pengembang sebelum membangun hunian.
Selain itu, Ahok berujar, masyarakat perlu meningkatkan ketelitian dan kewaspadaan sebelum membeli unit properti. Alasannya, praktek penjualan unit hunian ilegal masih terjadi lantaran masyarakat tak teliti sebelum melakukan transaksi. "Masalahnya, terkadang warganya juga setuju saja," kata Ahok. (Baca: Kawal Ahok, Polda Kerahkan 12 Ribu Personel)
LINDA HAIRANI
Berita Lain
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
MUI Tak Setuju FPI Dibubarkan, Mengapa?
Ahok Didukung MUI Asal...