TEMPO.CO, Makssar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Musakkir sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Hasil pemeriksaan urine dan darah dia positif mengandung narkoba. (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Akibat perbuatannya, Musakkir dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. "Urinenya terbukti positif," kata Kepala Polresta Makassar Komisaris Besar Fery Abraham, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas)
Fery menuturkan hasil tes urine dan darah Musakkir sudah keluar pada Ahad pagi. Keenam pelaku yang kedapatan pesta sabu di Hotel Grand Malibu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes laboratorium forensik mereka terbukti positif mengandung narkoba. (Baca: Kasus Sabu Guru Besar Unhas, Ini Kata Ketua KPK)
Kepolisian masih mendalami pemeriksaan terhadap Musakkir. Polisi menduga kuat Musakkir terlibat dalam jaringan bandar narkotik di Kota Makassar. "Apalagi kami sudah lama mengincarnya, tapi kasus ini masih didalami," ujar Fery. (Baca: Mahasiswi Teman Nyabu Profesor Unhas Suka Clubbing)
Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan mahasiswi bernama Nilam Ummi Qalbi di Hotel Grand Malibu. Mereka digerebek di kamar 312 oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. (Baca pula: Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas)
DIDIT HARIYADI
Baca Berita Terpopuler
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas
Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3
Jokowi Kenalkan Blusukan di Forum G-20