Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum: Florence 'Status Path' Layak Bebas  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  TEMPO/Suryo Wibowo.
Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Pidana Telematika, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Wisnubroto, menilai Majelis Hakim di persidangan kasus Florence Sihombing layak menjatuhkan vonis bebas. Menurut dia sikap Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ratu Hemas, yang telah memaafkan Florence, bisa menjadi pertimbangan hakim. "Kasus ini soal tata krama berkomunikasi di internet, penyelesaiannya tidak harus dengan hukuman pidana," kata Wisnubroto pada Ahad, 16 November 2014. (LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence)

Dia berpendapat, pemberian maaf dari Sultan dan Ratu Hemas untuk mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM itu merupakan bentuk penyelesaian kultural di kasus penghinaan ke masyarakat Yogyakarta lewat media sosial ini. Alasan Wisnubroto, secara historis pasal mengenai larangan penghinaan dan pencemaran nama baik muncul di UU ITE dengan pertimbangan pentingnya nilai tata krama dalam berkomunikasi di internet sesuai kultur di Indonesia. Karena perkara ini berkaitan dengan budaya, penyelesaian yang layak ialah berupa mediasi atau pemaafan yang juga sesuai dengan kultur Indonesia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Apalagi, menurut Wisnubroto, Florence telah menerima hukuman sosial berupa kemarahan pengguna media sosial, sehingga tujuan adanya efek jera sudah tercapai. Artinya, penegakan hukum pidana tidak diperlukan lagi di kasus ini. "Kalau memakai perspektif positivistik dan legalistik hukum, memang dia bisa kena (hukuman pidana), tapi tidak harus begitu," kata dia.

Wisnubroto menjelaskan, penerapan Pasal 27 atau 28 di UU ITE bermasalah karena perkembangan teknologi komunikasi internet berbanding terbalik dengan kultur di Indonesia. Banyak pengguna internet belum menerima edukasi memadai mengenai etika berkomunikasi di internet. "Makanya, ketika tersinggung (dengan komentar di internet), mudah melaporkannya ke polisi atau banyak yang berbicara di internet tanpa tahu konsekuensi hukumnya (di UU ITE)," kata dia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Sementara teknologi, internet sudah menyediakan ruang untuk membalas suatu pernyataan dengan komentar balik. Wisnubroto berpendapat, fasilitas membalas komentar di media sosial merupakan salah satu bukti kelemahan dasar hukum pemidanaan bagi mereka yang terjerat Pasal 27 dan 28 UU ITE. "Komentar layak dibalas dengan komentar," kata dia.

Sedangkan dalam praktek penegakan dua pasal di UU ITE itu, menurut Wisnubroto, telah menguatkan kekhawatiran banyak aktivis internet yang menilainya berpotensi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Selain itu, seringkali tersangka yang terjerat merupakan kalangan yang berada di posisi lemah secara sosial, politik dan ekonomi. "Makanya, kedua pasal di UU ITE (Pasal 27 dan 28) itu dihapus saja," kata Wisnubroto. (UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, menyarankan Majelis Hakim di persidangan Florence memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu lalu.

Syamsudin berpendapat, majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech (pernyataan kebencian) di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektivikasi," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Baca berita lainnya:
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
I
ni Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
G-20, Abbott Atur Duduk Jokowi Sejak 20 Oktober
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

1 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

1 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

1 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

1 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

2 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

4 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

4 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

7 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

8 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.