TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Pidana Telematika, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Wisnubroto, menilai Majelis Hakim di persidangan kasus Florence Sihombing layak menjatuhkan vonis bebas. Menurut dia sikap Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ratu Hemas, yang telah memaafkan Florence, bisa menjadi pertimbangan hakim. "Kasus ini soal tata krama berkomunikasi di internet, penyelesaiannya tidak harus dengan hukuman pidana," kata Wisnubroto pada Ahad, 16 November 2014. (LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence)
Dia berpendapat, pemberian maaf dari Sultan dan Ratu Hemas untuk mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM itu merupakan bentuk penyelesaian kultural di kasus penghinaan ke masyarakat Yogyakarta lewat media sosial ini. Alasan Wisnubroto, secara historis pasal mengenai larangan penghinaan dan pencemaran nama baik muncul di UU ITE dengan pertimbangan pentingnya nilai tata krama dalam berkomunikasi di internet sesuai kultur di Indonesia. Karena perkara ini berkaitan dengan budaya, penyelesaian yang layak ialah berupa mediasi atau pemaafan yang juga sesuai dengan kultur Indonesia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)
Apalagi, menurut Wisnubroto, Florence telah menerima hukuman sosial berupa kemarahan pengguna media sosial, sehingga tujuan adanya efek jera sudah tercapai. Artinya, penegakan hukum pidana tidak diperlukan lagi di kasus ini. "Kalau memakai perspektif positivistik dan legalistik hukum, memang dia bisa kena (hukuman pidana), tapi tidak harus begitu," kata dia.
Wisnubroto menjelaskan, penerapan Pasal 27 atau 28 di UU ITE bermasalah karena perkembangan teknologi komunikasi internet berbanding terbalik dengan kultur di Indonesia. Banyak pengguna internet belum menerima edukasi memadai mengenai etika berkomunikasi di internet. "Makanya, ketika tersinggung (dengan komentar di internet), mudah melaporkannya ke polisi atau banyak yang berbicara di internet tanpa tahu konsekuensi hukumnya (di UU ITE)," kata dia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)
Sementara teknologi, internet sudah menyediakan ruang untuk membalas suatu pernyataan dengan komentar balik. Wisnubroto berpendapat, fasilitas membalas komentar di media sosial merupakan salah satu bukti kelemahan dasar hukum pemidanaan bagi mereka yang terjerat Pasal 27 dan 28 UU ITE. "Komentar layak dibalas dengan komentar," kata dia.
Sedangkan dalam praktek penegakan dua pasal di UU ITE itu, menurut Wisnubroto, telah menguatkan kekhawatiran banyak aktivis internet yang menilainya berpotensi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Selain itu, seringkali tersangka yang terjerat merupakan kalangan yang berada di posisi lemah secara sosial, politik dan ekonomi. "Makanya, kedua pasal di UU ITE (Pasal 27 dan 28) itu dihapus saja," kata Wisnubroto. (UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut)
Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, menyarankan Majelis Hakim di persidangan Florence memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu lalu.
Syamsudin berpendapat, majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech (pernyataan kebencian) di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektivikasi," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca berita lainnya:
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
G-20, Abbott Atur Duduk Jokowi Sejak 20 Oktober
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi