TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tawuran antara SMA 109 Jakarta dan SMA 60 Jakarta. Kejadian tawuran tersebut menyebabkan salah seorang siswa kelas XI SMA 109, Andi Audi Pratama, meninggal dunia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Pasar Minggu Ajun Komisaris Murgiyanto mengatakan ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yang berasal dari SMA 60. "Ada lima orang, dua orang sudah tertangkap," katanya kepada Tempo, Sabtu, 15 November 2014. (Baca: Siswa Tawuran, Butuh Saluran Energi Kepahlawanan)
Sedangkan lainnya, ujar Murgiyanto, sedangkan dilakukan pengejaran. Sebab, "Yang tiga masih buron," tuturnya. Dia mengaku sudah mengantongi identitas mereka.
Selain itu, Murgiyanto mengatakan pihaknya pun masih terus menelusuri mengenai penyebab pecahnya tawuran yang terjadi pada Jumat, 7 November 2014, di kawasan Pejaten Village tersebut. Termasuk menelusuri hasutan-hasutan yang disinyalir menjadi penyebab awal tawuran itu. "Kami masih telusuri," ujarnya.
Pada kejadian tawuran tersebut, Andi tewas setelah terkena bacokan di tubuh dan wajahnya. Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit JMC untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak selamat.
Sehari setelah kejadian, jenazah Andi langsung dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, kemarin, makam Andi dibongkar oleh kepolisian untuk dilakukan otopsi. "Kami lakukan atas izin keluarga," kata Murgiyanto.
Menurut dia, saat ini masih dilakukan proses forensik terkait dengan otopsi jenazah Andi. "Masih diproses oleh tim," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca berita lainnya:
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
G-20, Abbott Atur Duduk Jokowi Sejak 20 Oktober
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi