TEMPO.CO, Jakarta - Dua penyidik Kejaksaan Agung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 17 November 2014, sekitar pukul 13.30 WIB.
Salah satu penyidik yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kedatangannya untuk memeriksa Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah. (Baca: KPK Panggil Pejabat RSUD Banten Terkait Kasus Atut)
"Memeriksa Pak Wawan sebagai saksi," ujar wanita penyidik tersebut. Menurut dia, Wawan diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
Enam tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M. Epid. (Baca: Kasus Atut, KPK Panggil Bos PT Kustodian)
Sebelumnya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Agustus 2014. Wawan dan Mamak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek alat-alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan tiba di KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Dia tak mengucap sepatah kata pun ketika ditanya wartawan.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral