TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan industri kreatif yang signifikan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya adalah menjadikan hak cipta sebagai salah satu sumbangan utama terhadap PDB. Saat ini sumbangan hak cipta terhadap PDB baru di kisaran 2%.
"Seharusnya (hak cipta) bisa 6% terhadap PDB. Karena sejauh ini, sumbangan terbesar industri kreatif PDB masih dikuasai kuliner dan fashion yaitu 6-7%, sementara hak cipta masih 2% ," ungkap Ahmad M. Ramli, Direktur Jendral HKI Kemenhum & HAM RI, di sela peluncuran University Award 2014, di Jakarta, pada Senin, 17 November 2014.
Menurut Ahmad Ramli, target 6% sumbangan hak cipta terhadap PDB tersebut direncanakan dapat dicapai dalam lima tahun ke depan. Indikator pendukungnya, antara lain, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional sebagaimana diperintahkan UU No 28 Tahun 2014 yang berlaku sejak 16 Oktober lalu. Juga perpanjangan masa hak cipta hingga 70 tahun.
"Nanti kita bentuk LKM di akhir tahun untuk sosialisasi UU hak cipta. Setelah LKM, diikuti dengan transparansi. Transparansi ini terkait dengan upaya meningkatkan remunerasi yang sewajarnya diterima oleh para pemilik hak cipta," jelas Ahmad M. Ramli. (Baca : Piagam HKI Dorong Pemakaian Peranti Lunak Asli)
Pemerintah Jokowi-JK sendiri berencana membentuk Badan Pengembangan Industri Kreatif dengan target pertumbuhan industri kreatif di 2025 di kisaran 12%.
Memang saat ini pertumbuhan industri kreatif Indonesia sangat kecil dengan angka Rp 641 miliar. Kalah dari Singapura yang sudah menghasilkan 5,2 miliar dolar AS, atau Korea dengan K Pop-nya berhasil mengumpulkan penghasilan 93,6 miliar dolar AS dari lini industri kreatif.
Kendati mematok pertumbuhan tinggi dari lini industri kreatif, penegakan hukum yang tidak serius akan membuat mimpi tersebut tidak terwujud. Maka perlu integrasi antara penegakan hukum dan pengembangan industri kreatif, terutama penegakan hukum terkait beragam aksi pemalsuan dan pembajakan.