TEMPO.CO, Jakarta - Drama perseteruan internal di parlemen berakhir. Koalisi Prabowo Subianto dan Koalisi Joko Widodo resmi menandatangani kesepakatan islah pada Senin, 17 November 2014. "Agar Dewan cepat berfungsi dengan baik," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa di Ruang Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2014. (Baca: Koalisi Jokowi dan Prabowo Damai, DPR Ngebut)
Selanjutnya, ketua-ketua fraksi dan lima pimpinan Dewan menandatangani kesepakatan serupa. Secara substansial, menurut Hatta, penandatanganan ini menunjukkan ikhtiar baik anggota Dewan yang menginginkan kedamaian segera terwujud. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham selaku pelobi dari Koalisi Prabowo, poin perjanjian yang disebutkan adalah pemberian 21 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan. (Baca juga: Bakso Hangat, Cairkan Kebekuan Dua Kubu DPR)
Selain itu, revisi Undang-Undang MD3 yang menjadi harga mati Koalisi Jokowi pun disetujui. Pasal 98 ayat (7), (8), dan (9) serta Pasal 74 ayat (3), (4), (5), dan (6) sepakat dihilangkan. "Karena redundant dari Pasal 194-227," kata pelobi dari Koalisi Jokowi, Pramono Anung. (Baca: Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3)
Pengesahan hasil islah dilakukan pada sidang paripurna Selasa, 18 November 2014. Menurut Pramono, Koalisi Jokowi akan menyerahkan nama pengisi Badan Legislasi pada sidang tersebut. Untuk pengisi nama alat kelengkapan, Koalisi Jokowi akan menyerahkan setelah revisi UU MD3. "Diharapkan, pada 5 Desember semua selesai," tutur Pramono.
URSULA FLORENE SONIA
Baca Berita Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri
Pertama Kali, Muslim Amerika Jumatan di Katedral