TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan keputusan presiden tentang pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta segera diteken Presiden Joko Widodo. "Tadi saya sudah monitor dan mengecek kembali. Kepres yang sudah di Sekretariat Negara akan segera diproses hari ini," kata Djohermansyah di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2014. (Baca: Polisi Siapkan Lima Lapis Pengamanan Pelantikan Ahok)
Dengan demikian, jika sudah diteken, otomatis besok Ahok akan segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo. "Besok sangat mungkin dilantik," ujarnya. Menurut Djohermansyah, kepres itu nantinya berisi dua keputusan. Pertama, pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kedua, pengangkatan mantan Bupati Belitung Timur menjadi Gubernur DKI Jakarta. Adapun untuk tempat pelantikannya, dia mengaku belum mendapat informasi. (Baca: Ahok Pastikan Dilantik Besok)
Kementerian Dalam Negeri, ujar dia, akan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah tentang mekanisme pengusulan kepala daerah terhadap wakilnya sesuai dengan Pasal 171 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Musababnya, dalam perpu itu belum dijelaskan secara detail mengenai proses pemilihan wakil kepala daerah. "Kami sudah menyiapkan peraturan pemerintah itu. Secepatnya akan diterbitkan setelah pelantikan Ahok," kata Djohermansyah. Jadi, tutur dia, kekosongan posisi wakil Ahok dalam memimpin Jakarta tidak terlalu lama.
REZA ADITYA
Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila
Gerindra Cemas Indonesia Jadi Negara Otoriter
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam