TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mempelajari adanya informasi bahwa sebagian penduduk Indonesia yang tinggal di perbatasan Malaysia mendapat status kewarganegaraan Negeri Jiran itu.
Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan hukum internasional mengatur ketentuan bahwa ada kewajiban bagi negara yang berbatasan untuk menjamin penduduk asli agar mereka tetap dapat melakukan hubungan dan kontak.
"Ketentuan itu bertujuan agar penduduk asli yang berada di perbatasan tidak terpisah disebabkan karena garis batas antarnegara," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 17 November 2014. (Baca: Modus Malaysia Kuasai Desa di Perbatasan Indonesia)
Menurut Hikmahanto, ada aturan yang mengatur tentang kependudukan itu yakni tertuang dalam Pasal 36 Resolusi Majelis Umum PBB No. 61/295 tahun 2007 tentang Declaration on the Rights of Idigenous People.
Hikmahanto menjelaskan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan masyarakat asli, khususnya mereka yang terpisah oleh batas internasional, memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan kontak, hubungan dan kerja sama, termasuk kegiatan yang bertujuan spiritual, kebudayaan, politik, ekonomi, dan sosial, dengan para anggotanya termasuk juga masyarakat lain dalam lintas perbatasan.
Sedangkan, pada ayat 2 menyebutkan negara-negara, melalui konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat asli, wajib mengambil tindakan nyata untuk memfasilitasi implementasi dari hak ini. (Baca: Pemerintah 'Tak Bergigi' di Perbatasan Malaysia)
Sehingga, kata Hikmahanto, sah-sah saja bagi Malaysia untuk mengeluarkan kartu penduduk bagi penduduk asli yang berada di perbatasan. "Ini termasuk juga Indonesia melakukan hal yang sama meski penduduk asli tersebut bermukin di wilayah Malaysia," kata Hikmahanto.
Bagi pemerintah Indonesia, kata Hikmahanto, yang terpenting bukan mempermasalahkan kartu penduduk yang dikeluarkan oleh Malaysia. Melainkan memberikan kesejahteraan bagi penduduk asli itu termasuk dengan membangun infrastruktur dan sentra perekonomian.
"Meski mendapatkan kartu penduduk Malaysia. Ini tidak berarti (garis) perbatasan Indonesia-Malaysia akan berubah sepanjang perbatasan telah disepakati oleh kedua negara," kata Hikmahanto.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan