TEMPO.CO, Jakarta -- Koalisi Jokowi dan Prabowo resmi menandatangani perjanjian islah pada Senin, 17 November 2014 di kompleks parlemen, Senayan.
Penandatanganan ini sekaligus mengakhiri kisruh parlemen sejak sebulan lalu. Berikut ini isi butir perjanjian yang disepakati kedua pihak:
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, 4 badan dan satu majelis kehormatan Dewan (MKD). Sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal. (Baca: Islah DPR Diteken dengan 5 Butir Kesepakatan )
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur kabinet kerja pemerintan Joko Widodo dan Jusuf Kala (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan, satu Wakil Ketua pada 16 AKD (Seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas). Melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi dengan pimpinan komisi, pimpinan badan dan pimpinan MKD dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat, serta menambahkan satu Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan dan MKD sebagai konsekuensi dari perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya. (Baca: DPR Islah, Kubu Jokowi dan Prabowo Rapat Internal)
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta pasal 98 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta ketentuan pasal 60 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPR RI No. 1 tahun 2004 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 UU MD3 No. 17 tahun 2014.
5.Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui pimpinan DPR RI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
URSULA FLORENE SONIA
Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?