TEMPO.CO, Yogyakarta - Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menaikkan tarif sementara untuk angkutan umum kecuali taksi sebesar 30-35 persen. Langkah itu diambil menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per Selasa, 18 November 2014.
"Kenaikan tarif itu sifatnya sementara sampai ada pembicaraan dengan pemerintah soal ini," ujar Ketua Organda DIY Agus Andrianto kepada Tempo, Selasa, 18 November 2014.
Agus, yang juga bos Perusahaan Otobus (PO) Langenmulyo, menyatakan kenaikan tarif sementara itu berlaku mulai hari ini. "Ya, hari ini. Kalau tidak, siapa yang mau menyubsidi solarnya?" katanya. (Berita: SPBU di Yogyakarta juga Diserbu Pemburu Bensin)
Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga solar yang menjadi bahan bakar utama bus naik dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. (Baca: Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter)
Organda Kota Yogya pun ikut menaikkan tarif angkutan umum, termasuk bus antarkota antarprovinsi yang berjumlah 400, bus perkotaan (281), dan bus antarkota dalam provinsi (400).
Koordinator Paguyuban Awak Bus Perkotaan Terminal Induk Giwangan Benny Wijaya mengaku tarif memang sudah naik per hari ini. Tarif umum naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 sekali jalan. Adapun tarif pelajar/mahasiswa naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah
Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato
Pujian ke Ahok: Lebih Islami ketimbang Muslim