TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung memperberat hukuman kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal, terdakwa kasus korupsi PON Riau dan kehutanan. Mahkamah menambahkan hukuman kepada Gubernur Rusli dari 10 tahun penjara, pada saat vonis di Pengadilan Tinggi Riau, menjadi 14 tahun.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menggunakan wewenangnya sebagai Gubernur pada PON 2012," kata salah seorang anggota hakim majelis kasasi, Krisna Harahap, kepada Tempo. Sehingga, majelis memutuskan untuk membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Riau dan mengembalikan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum dia selama 14 tahun penjara." (Baca: Rusli Zainal Divonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi)
Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi, Artidjo Alkostar dengan dua anggota Krisna Harahap dan Mohammad Askin. Putusan itu diketuk pada sore hari ini atau Senin, 17 November 2014. Dalam pertimbangan hukumnya, Krisna mengatakan, putusan ini mengakomodir tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman kepada Rusli ditingkatkan. "Karena semua argumen dalam dakwaan jaksa sudah terbukti, oleh karena itu majelis menghukum Rusli 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Krisna.
Mahkamah juga mencabut hak politik Rusli. Menurut Krisna, sebagai pejabat publik, Rusli sudah menyalahi aturan dengan bertindak korupsi. "Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Rusli sehingga dia tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik." (Baca: Harta Gubernur Riau Annas Maamun Rp 12,4 Miliar )
Krisna mengatakan, Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp265 miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp900 juta. Rusli juga menerima uang Rp500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam perkara PON Riau.
Di tingkat kasasi, majelis hakim justru menilai Rusli merupakan pelaku dalam perkara PON Riau. "Majelis kasasi memutuskan hukuman itu karena Rusli merupakan pelaku dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu," ujar Krisna.
REZA ADITYA
Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?