TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Romahurmuziy.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Romi dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 18 November 2014. (Baca: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan)
Hingga pukul 11.22 WIB, Romi belum terlihat di gedung komisi antirasuah. Belum diketahui kaitan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dengan kasus suap ini.
Selain Romi, KPK juga memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Gulat juga diperiksa sebagai tersangka. (Baca: Pengacara Annas Maamun Seret Kementerian Kehutanan)
Pengusaha kelapa sawit itu diduga menyuap Annas Maamun. Tujuan pemberian suap itu adalah agar status hutan tanaman industri seluas 140 hektare di Kabupaten Kuatan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di rumah Annas, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 September 2014.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. KPK juga mengamankan duit US$ 30 ribu dalam operasi yang sama. (Baca: MA Perberat Hukuman Bekas Gubernur Rusli Zainal)
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku duit US$ 30 ribu tersebut bukan pemberian dari pihak lain. Annas juga mengaku merevisi alih fungsi hutan Riau karena sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo
Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta
Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja
Harga BBM Naik, Polisi Siaga I
Harga BBM Naik, Demonstran HMI Blokir Jalan Cikini