TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan mekanisme penyaluran dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi sudah diatur Kementerian Sosial. Penyalurannya, kata dia, lewat PT Pos Indonesia.
Menurut Andi, Kementerian Sosial sudah mendata warga kurang mampu yang bisa mencairkan dana kompensasi mulai hari ini hingga 2 Desember 2014. Warga yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera bisa mencairkan dana di PT Pos dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial. (Baca juga: Mengapa BBM Hanya Naik Rp 2.000?)
"Selama tiga kartu itu belum ada, pemegang Kartu Perlindungan Sosial akan menerima manfaat perlindungan sosial yang disiapkan karena ada pengalihan subsidi bahan bakar minyak," ujar Andi di halaman Istana Negara, Selasa, 18 November 2014. (Baca juga: Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter)
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk jenis Premium dan solar. Kenaikan harga ini diklaim sebagai usaha pemerintah meningkatkan pemanfaatan anggaran belanja, dari konsumsi ke produksi. "Harga Premium naik dari Rp 6.500 jadi Rp 8.500, dan solar dari Rp 5.500 jadi Rp 7.500," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 17 November 2014. (Baca: BBM Naik, Netizen Munculkan Beragam Meme Lucu)
Sebagai jaminan, menurut Jokowi, pemerintah akan menggenjot penyebaran dan pemakaian subsidi bagi masyarakat miskin melalui Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat. Pemerintah memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah dinamika efek kenaikan harga BBM. "Ini untuk membantu daya beli masyarakat miskin," ujar Jokowi.
PRIHANDOKO
Berita lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Jokowi Jadi Koki, Benarkah Australia Menghina?
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi