TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin, dari 7,5 persen menjadi 7,75 persen. Melalui keterangan tertulis, Kepala Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan BI Rate dinaikkan demi menjaga inflasi pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tetap terkendali. "Agar inflasi bisa segera kembali pada sasaran, yaitu 4±1 persen pada 2015," ujarnya.
Kenaikan BI Rate berlaku mulai 19 November 2014. Kini, suku bunga pinjaman (lending facility) naik 50 basis poin menjadi 8 persen, dan suku bunga deposito (deposit facility) tetap pada level 5,75 persen. Menurut Tirta, kebijakan tersebut konsisten dengan kemajuan dalam mengelola defisit transaksi berjalan ke arah yang lebih sehat. "Pelebaran koridor suku bunga operasi moneter dimaksudkan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan," tuturnya. (Baca juga: BI Rate Diprediksi Tetap 7,5 Persen)
Selain mengubah suku bunga, BI menetapkan beberapa kebijakan lain dalam bauran respons kenaikan harga BBM. Kebijakan itu antara lain memperluas sumber-sumber pendanaan perbankan melalui kebijakan makroprudensial, mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung penyaluran program bantuan pemerintah, dan stabilisasi kurs rupiah.
Tirta mengatakan reformasi subsidi BBM dapat memperkuat kepercayaan pasar dan perbaikan transaksi berjalan. "Sehingga akan lebih kondusif pada pergerakan nilai tukar rupiah ke depan," ujarnya.
Perubahan suku bunga kali ini merupakan penyesuaian terbaru yang dilakukan BI sejak setahun terakhir. Sejak 12 November 2013, bank sentral mematok suku bunga acuan pada level 7,5 persen. (Baca juga: BI Rate Dipertahankan, Inflasi Bisa Dikontrol).
FERY FIRMANSYAH
Berita Terpopuler
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Pujian ke Ahok: Lebih Islami ketimbang Muslim