TEMPO.CO, Surabaya - Kasus penghinaan terhadap calon presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Brama Japon Janua, 31 tahun, telah memasuki persidangan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, adik Brama, Candra Nening, menyerahkan secarik kertas berisi surat pernyataan dari Brimob Polda Jawa Timur, yang telah memaafkan ulah Brama, kepada ketua majelis hakim Manungku Prasetyo.
"Tak pikir sampeyan (saya pikir Anda) mau mendatangkan Prabowo untuk jadi saksi," kata Manungku, Rabu, 19 November 2014. Pernyataan itu membuat para pengunjung tersenyum. Namun Brama yang duduk di kursi pesakitan tetap menunjukkan wajah tanpa ekspresi. (Baca: Penghina Prabowo Bisa Dapat Keringanan Hukuman)
Hakim Manungku kemudian membaca surat tersebut. Surat itu menjelaskan bahwa Brimob Polda Jawa Timur telah memaafkan dan meminta agar Brama dibebaskan. Kalaupun harus menjalani hukuman, Brimob meminta jaksa untuk menuntut seringan-ringannya. (Baca: Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo)
Kepada Candra, Manungku bertanya terkait dengan status pada Facebook Brama yang mengaku sebagai brigadir polisi dua bernama Candra Tanzil. "Apa kakak Saudara pernah cerita kalau ingin jadi Brimob?" tanya hakim. Candra menjawab bahwa Brama tidak pernah terobsesi menjadi anggota kepolisian. Dia juga tidak pernah mendaftar sebagai polisi. (Baca: Penghina Prabowo Pasrah)
Pada akun Facebook-nya, Brama mengaku sebagai anggota Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat brigadir polisi dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A. (Baca: Keterangan Saksi Ahli Ringankan Penghina Prabowo)
Dalam statusnya, Brama menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI." (Baca: Kasus Penghinaan Prabowo, Ini Investigasi Gerindra)
Ditemui Tempo seusai sidang, Candra mengatakan surat itu diterima ketika kedua orang tuanya berdialog dengan pejabat Brimob Polda Jawa Timur, Oktober lalu. Dia beserta orang tuanya berharap supaya Brama divonis bebas dan tidak perlu menjalani persidangan. Apalagi Korps Brimob Polda Jawa Timur dan Prabowo Subianto juga sudah memaafkan perbuatan Brama dan tidak ingin memperpanjang kasus ini. "Saya atas nama keluarga meminta maaf kepada Brimob dan berterima kasih kepada Pak Prabowo."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...