TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mahkamah persekutuan (tingkat kasasi) Putrajaya menolak banding yang dilakukan jaksa penuntut umum. (Baca: Jaksa Banding, Hiu Bersaudara Batal Bebas)
Dalam sidang yang digelar Selasa, 18 November 2014, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Bin Haji Maarop menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Amir Zaki bin Abdul Rahman untuk menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada dua TKI yang bekerja sebagai penjaga warung Game Playstation tersebut.
Setelah divonis bebas, Frans dan Dharry Frully Hiu langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu pengurusan dokumen kepulangannya ke Tanah Air. "Saya rindu dengan keluarga di Indonesia," kata Frans, saat ditanya keinginannya setelah divonis bebas.
Frans yang didampingi oleh Ibu, saudaranya dan perwakilan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat langsung ditemui oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno di kantor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Kasus Hiu bersaudara sempat menyedot perhatian publik di Indonesia dan Malaysia. Pada Desember 2010, dua pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung game playstation milik Hooi Teong Sim ini dituduh membunuh Khartic Rajah warga Malaysia yang bermaksud merampok tempat permaianan yang dijaga keduanya.
Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada Hiu bersaudara atas dakwaan pembunuhan, walaupun kenyataannya keduanya hanya mencoba membela diri dari aksi perampokan dan penyerangan yang dilakukan Khartic Rajah. (Baca: Tak Jadi Bebas, Hiu Bersaudara Kembali ke Penjara)
Tak puas dengan keputusan pengadilan, keduanya mengajukan banding melalui firma pengacara Gooi & Azura. Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim menerima pembelaan pengacara Frans dan Dharry Frully bahwa mereka bertengkar dengan Khartic Rajah karena keduanya diserang terlebih dahulu.
Apalagi dari uji forensik juga tidak ditemukan penyebab langsung kematian Khartic rajah, karena tidak ditemukan luka dalam di tubuhnya. Karenanya pengadilan tingkat banding membebaskan keduanya dari semua tuduhan.