TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School. Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan saksi Robert Gianella, Head of Facilities Office di JIS.
"Ada tiga poin penting yang disampaikan saksi dan menjelaskan perkara ini tidak cukup bukti," ujar Patra M. Zen, pengacara keenam terdakwa, seusai sidang, Rabu, 19 November 2014.
Kepada hakim Robert mengatakan, saat rekonstruksi pada 1 April 2014, dia melihat korban mendapat arahan dari sang ibunda. Karena itu, dia mendapat kesan korban tidak memberikan keterangan berdasarkan kejadian sesungguhnya. "Anak kebingungan ketika ditanyai dan di titik ini si ibu memegang kendali dengan mengarahkan anak," ujar Patra, mengulangi keterangan Robert.
Memang rekonstruksi itu tidak digelar secara resmi. Namun keterangan proses rekonstruksi dicatat oleh penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan penyidikan. "Saat itu polisi juga menyaksikan ibu korban berusaha mengarahkan korban," ujar Patra. "Keterangan yang sama juga disampaikan Harro Salim yang bekerja sebagai penerjemah."
Robert juga menjelaskan bahwa dia tidak melihat korban trauma saat masuk ke dalam toilet. Padahal psikolog mengatakan korban kekerasan seksual tidak akan mau kembali ke lokasi insiden. Terlebih jika kekerasan seksual itu dilakukan berulang kali. Adapun berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus kekerasan seksual di JIS justru terjadi di toilet. "Tapi, saat masuk ke toilet, korban justru tidak terlihat ketakutan," kata Patra.
Dalam kasus kekerasan seksual di JIS ini ada enam petugas kebersihan yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Azwar (almarhum), Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani (Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS ).
Namun dalam persidangan para terdakwa mencabut keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Mereka menyatakan dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka laukan.
Belakangan, polisi juga menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka. Mereka adalah Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjong.
DINI PRAMITA
Berita lain:
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong