TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan hak interpelasi tak perlu digunakan karena akan menimbulkan kegaduhan politik. "Hak interpelasi harus melalui sidang paripurna. Tak terbayangkan bagaimana hebohnya," kata Refly ketika dihubungi Tempo, Selasa, 18 November 2014. (Baca: Nurul Arifin: Harga Dunia Turun, Kok BBM Kita Naik)
Menurut Refly, sebaiknya DPR hanya menggunakan hak jawab saja karena tak perlu sampai rapat paripurna. Hanya komisi terkait yang bertanya kepada menteri. "Kalau alasannya rasional, ya, diterima," ujarnya. Penggunaan hak ini, tutur dia, bisamengganggu islah dua kubu di DPR sehingga DPR tak produktif. (Baca: Jokowi Naikkan Harga BBM, Puan Menutup Diri?)
Munculnya penggunaan hak interpelasi diwacanakan kelompok pendukung Koalisi Prabowo Subianto. Sikap itu sebagai respons atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter mulai Selasa dinihari, 18 November 2014. (Baca juga: Harga BBM Naik Bukan Alasan Lengserkan Jokowi)
Koalisi Prabowo menilai kenaikan harga BBM tidak tepat dan bukan pilihan kebijakan yang baik karena bertepatan dengan turunnya harga minyak dunia. Selain itu, kenaikan harga BBM berpengaruh signifikan pada inflasi, memperburuk pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan jumlah pengangguran. (Baca: Alasan Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Karena BBM Naik)
Kubu Prabowo menuding Presiden telah melangar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 yang menyebut anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
TIKA PRIMANDARI
Baca Berita Terpopuler
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM
Di Negara Ini Harga BBM Turun Tapi Tetap Mahal
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna