TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan kasus guru besar Universitas Hasanuddin Profesor Musakkir masih dalam penyidikan. Apakah wakil rektor ini akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak, baru diketahui Kamis, 20 November 2014. "Kami masih mendalami kasus ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan," kata Endi.
Menurut Endi, kepolisian akan mempublikasikan pasal yang dikenakan dan status penahanan Musakkir. Untuk pembuktian peran Musakkir dan sejumlah tersangka lain, penyidik punya waktu 3 x 24 jam dan bisa diperpanjang lagi. "Musakkir dan tersangka Nilam dan Ainum, pasal yang akan dijeratkan diumumkan pada Kamis," ujar mantan Kepala Resor Enrekang ini, Selasa, 18 November 2014.
Polda sudah menggelar perkara terhadap keenam tersangka. Mereka adalah Musakkir, Ainum, Nilam, Ismail Arlip, Andi Samsuddin, dan Hariyanto. Tiga tersangka yang dikenakan pasal-pasalnya, yakni Ismail melanggar Pasal 112 dan 127, Andi Samsuddin Pasal 114 dan 127, serta Hariyanto Pasal 132 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bertiga terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta sampai Rp 2 miliar. Para tersangka tertangkap tangan ketika pesta sabu di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, pada Jumat, 14 November 2014. Tersangka Ismail Arlip berstatus dosen Universitas Hasanuddin.
Pengacara Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan kliennya hingga kini belum dijerat pasal. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (Baca: Kesamaan kasus Narkoba Profesor Unhas dan Tessy)
Acram menilai sejauh ini saksi dan bukti yang ada tidak mengarah kepada Musakkir selaku bandar narkotika. "Klien kami saat digrebek sedang tidur. Dia tak tahu adanya barang bukti itu," katanya.
AKBAR HADI | DIDIT HARIYADI
Berita Terkait
BNN Hadiri Gelar Perkara Sabu Profesor Unhas
Gelar Kasus Narkoba Profesor Unhas Tertutup
Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato
Wakil Rektor Unhas Nyabu, Ini Reaksi Mahasiswa
Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik