TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan 20 poin Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru hari ini, Rabu, 19 November 2014. Rinciannya, enam POJK pada bidang perbankan, tujuh pada bidang pasar modal, dan tujuh pada bidang industri keuangan non-bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerbitan semua kebijakan ini ditujukan untuk penataan kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan. (Baca: OJK Rampungkan Enam Aturan Reksa Dana.)
"Penguatan aturan ditujukan agar kokoh dan transparan," ujar Muliaman dalam peluncuran Kebijakan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, OJK, Rabu, 19 November 2014. (Baca: Industri Keuangan Nonbank Diprediksi Terus Moncer)
POJK baru yang diluncurkan pemerintah pada bidang perbankan adalah
- POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai),
- POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
- POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah, dan
- POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Pada bidang pasar modal ada tujuh POJK baru, yakni
- POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan pada Sektor Pasar Modal,
- POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa,
- POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan,
- POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi,
- POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
- POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan
- POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Adapun POJK baru pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB) adalah
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah,
- POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan
- POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Saat Ahok Dilantik di Istana, Ini Langkah FPI
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri