TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilantik menjadi gubernur definitif pada Rabu siang, 19 November 2014, di Istana Negara. (Baca: Jokowi Lantik Ahok Jadi Gubernur)
Rencana pelantikan Ahok menuai kecaman dari Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta. Koalisi pendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2014 itu mengirim surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Presiden Joko Widodo atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Kami kirim suratnya langsung ke Presiden," kata Bendahara KMP DKI Triwisaksana di gedung DPRD, Selasa, 18 November 2014. (Baca: BIN Pastikan Pelantikan Ahok Aman)
Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta berharap Jokowi tak buru-buru melantik Ahok. Setidaknya pelantikan ditunda sampai keluar fatwa Mahkamah Agung ihwal penafsiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah)
Ihwal sah atau tidaknya surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi itu, Triwisaksana yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai surat tersebut sah meski Ketua DPRD Jakarta tidak menandatangani. "Cukup dari wakil ketua saja," ucap Sani--begitu Triwisaksana biasa disapa. (Baca: Polisi Siapkan 5 Lapis Pengamanan Pelantikan Ahok)
Lagi pula, kata dia, dalam Tata Tertib DPRD, tidak disebutkan secara spesifik bagaimana prosedur surat masuk dan keluar. Yang jelas, seluruh urusan surat-menyurat diatur oleh Sekretaris DPRD. (Baca: Ditolak FPI, Ahok: Tuhan Saja Enggak Semua Suka)
Jika surat penangguhan pelantikan Ahok ditolak Presiden dan Ahok tetap diangkat menjadi gubernur, Koalisi Prabowo, ujar Sani, mempersiapkan cara lain. Koalisi Prabowo bakal mempermasalahkan cara pengumuman Ahok sebagai gubernur definitif ke pengadilan tata usaha negara. "Kami akan ke PTUN," kata Triwisaksana. Sebab, menurut dia, tata cara pengumuman Ahok salah dan menabrak aturan. (Baca: Netizen Antusias, #GubernurAhok Trending Topic)
Ia menilai rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November lalu, bukan rapat paripurna istimewa. Soalnya, rapat tersebut menghasilkan keputusan. Keputusannya adalah surat pengusulan Ahok menjadi gubernur, yang hari itu ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Itu bukan paripurna istimewa. Paripurna istimewa tidak mengambil keputusan," katanya. (Baca: Ini Prioritas Ahok Setelah Menjadi Gubernur)
Jika rapat itu mengambil keputusan, ia melanjutkan, jumlah peserta harus kuorum. Dalam Pasal 90 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna sah bila dihadiri setidaknya tiga per empat jumlah anggota DPRD. "Kemarin mereka tidak kuorum," ucapnya. Karena tidak kuorum, Sani berujar, rapat tersebut menyalahi Tata Tertib.
Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan langkah Koalisi Prabowo yang akan membawa perkara pengangkatan Ahok ke PTUN. "Silakan saja. Apa dasarnya?" katanya, menantang. (Baca: Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim sudah melakukan cara yang benar dalam memutuskan rapat paripurna tersebut. Selain itu, menurut dia, Ketua Dewan memiliki hak prerogatif memutuskan rapat paripurna tanpa persetujuan wakil. (Baca juga: Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok)
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi