TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara. Pelantikan Ahok oleh Presiden ini berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 163 ayat 1 Perpu itu menyebutkan gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. "Tujuannya supaya ada kewibawaan dan sebagai simbol wakil pemerintah pusat di daerah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Kamis, 13 November 2014. (Baca: Ahok Jajal Bekas Ruang Kerja Jokowi)
Ahok merupakan gubernur kedua yang dilantik presiden di Istana Negara. Pelantikan Gubernur di Istana Negara juga pernah dilakukan sebelumnya saat Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI Jakarta. (Baca: Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega)
Mantan Letnan Jenderal KKO-AL (Korps Komando Angkatan Laut) Ali Sadikin dilantik menjadi Gubernur DKI pada Kamis, 28 April 1966, pukul 10.00 di Istana Negara. Ali Sadikin dilantik oleh Presiden Sukarno. (Baca: Ahok Dilantik, Veronica: Saya Lari-lari seperti Kuda)
Pelantikan Ali Sadikin tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1966. Dalam keputusan tersebut, Ali Sadikin yang juga merupakan anggota staf Waperdam Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat menjadi Gubernur DKI Jakarta. (Baca juga: Ahok Dilantik, Ini Harapan Sang Anak)
DANNI M. | PDAT
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...