TEMPO.CO, Banyuwangi - Tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, dan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, naik rata-rata 7,16 persen mulai Jumat, 21 November 2014, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak.
Manajer Operasional PT ASDP Pelabuhan Ketapang Saharuddin Kotto mengatakan kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2014. Kenaikan hanya berlaku untuk mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. "Sedangkan tarif untuk penumpang jalan kaki dan roda dua tetap," kata Saharuddin kepada wartawan, Kamis, 20 November 2014.
Tarif mobil pribadi dari Rp 135 ribu naik menjadi Rp 150 ribu, mobil jenis bak terbuka dari Rp 120 ribu menjadi Rp 135 ribu, dan bus dari Rp 430 ribu menjadi Rp 450 ribu. Tarif untuk truk saat ini menjadi Rp 380 ribu dari sebelumnya Rp 340 ribu.
PT ASDP sedang melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa atas rencana kenaikan tarif ini. Kenaikan ini menjadikan tarif berubah untuk kedua kalinya sejak dua bulan lalu. Pada 15 September lalu, tarif penyeberangan juga naik rata-rata 6,5 persen.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan dan Ferry (Gapasdaf) Novi Budianto mengatakan besaran kenaikan tarif tersebut di bawah usulan Gapasdaf sebesar 10 persen. "Belum bisa menutupi beban dari kenaikan harga BBM," katanya.
Menurut Novi, kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan agar perusahaan kapal tak rugi. Sebabnya, harga BBM tersebut akan berlanjut dengan kenaikan harga suku cadang kapal dan gaji karyawan.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana