TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan vonis, Kamis, 20 November 2014. (Suap Bos SKK Migas, Artha Meris Divonis Hari Ini)
Jika denda tersebut tidak dibayar, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu harus menjalani kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 4,5 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan Meris adalah ia dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, sikap sopan dalam persidangan dan status Meris yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan. (Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara)
Syaiful mengungkapkan perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Meris terbukti empat kali menyerahkan uang kepada Rudi Rubiandini.