TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Antonius Djaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun nonaktif. Djaka dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 1,6 miliar kepada sejumlah pengusaha kontraktor bangunan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan pada 2011.
Djaka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini.) "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan menerima uang fee dari asosiasi pengusaha kontraktor untuk mendatangkan proyek di Kabupaten Madiun," kata Agus Pambudi, ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, dalam sidang vonis di PN Kota Madiun, Kamis, 20 November 2014.
Putusan hakim yang menghukum terdakwa 2 tahun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Setyo Hartono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Pertimbangan yang memberatkan adalah Djaka dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak ikut menikmati uang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ujar Agus.
Dalam perkara yang sama, hakim telah memvonis Antonius Sudarmanta, bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Djaka dan Sudarmanta sama-sama berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. (Baca berita sebelumnya: Komisioner KPU Madiun Timbun BBM)
Keduanya menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar. Agar proses pencairan dana proyek mulus, kedua Antonius itu meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor yang kemudian dialirkan secara bertahap ke rekening keduanya. "Barang bukti dalam kasus ini berupa bukti transfer uang dari bank dan surat pernyataan komitmen fee untuk mendatangkan proyek," kata Agus.
Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih akan menelaah salinan vonis yang diterima setelah persidangan. "Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan putusan sebelum menerima atau mengajukan banding," ujar Koko Widyatmoko, penasihat hukum Djaka, seusai sidang.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Terpopuler
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega