Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menipu Kontraktor, Pejabat Dihukum 2 Tahun Bui  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Antonius Djaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun nonaktif. Djaka dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 1,6 miliar kepada sejumlah pengusaha kontraktor bangunan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan pada 2011.

Djaka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini.) "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan menerima uang fee dari asosiasi pengusaha kontraktor untuk mendatangkan proyek di Kabupaten Madiun," kata Agus Pambudi, ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, dalam sidang vonis di PN Kota Madiun, Kamis, 20 November 2014.

Putusan hakim yang menghukum terdakwa 2 tahun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Setyo Hartono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Pertimbangan yang memberatkan adalah Djaka dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak ikut menikmati uang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ujar Agus.

Dalam perkara yang sama, hakim telah memvonis Antonius Sudarmanta, bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Djaka dan Sudarmanta sama-sama berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. (Baca berita sebelumnya: Komisioner KPU Madiun Timbun BBM)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar. Agar proses pencairan dana proyek mulus, kedua Antonius itu meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor yang kemudian dialirkan secara bertahap ke rekening keduanya. "Barang bukti dalam kasus ini berupa bukti transfer uang dari bank dan surat pernyataan komitmen fee untuk mendatangkan proyek," kata Agus.

Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih akan menelaah salinan vonis yang diterima setelah persidangan. "Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan putusan sebelum menerima atau mengajukan banding," ujar Koko Widyatmoko, penasihat hukum Djaka, seusai sidang.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Terpopuler
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam 
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD 
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.