TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, H.M. Prasetyo, resmi menjadi Jaksa Agung. Namun Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari politikus Partai Nasional Demokrat itu. (Istana: Pemilihan Jaksa Agung Prasetyo Tak Dadakan)
"Saya baru mendengar justru setelah pelantikan tadi. Biasanya kalau surat pengunduran diri ada tembusan ke saya. Nah, ini saya belum terima," katanya di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (Politikus NasDem Jadi Jaksa Agung, Aktivis Berduka)
Pelantikan Prasetyo menjadi Jaksa Agung menuai pro dan kontra. Agus membenarkan hal itu. Namun dia yakin ada banyak tahapan dan proses yang telah dilalui sebelum Presiden Joko Widodo menunjuk Prasetyo.
"Kami hargai prosesnya. Kami beri kesempatan untuk bekerja. Nanti dievaluasi bersama-sama," ujarnya. (Jokowi Tunjuk Politikus NasDem Jadi Jaksa Agung)
Pengangkatan Prasetyo menjadi Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia. Keputusan ini diteken Jokowi pada Kamis, 20 November 2014.
Sebelum menjadi anggota Dewan, Prasetyo juga seorang jaksa. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum tahun 2005-2006 serta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler:
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega